oleh

Satreskrim Polres Karimun Ciduk Pelaku Pencurian Toko Ponsel Kolong ACCS

Pelaku pencurian inisial H digiring pihak Satreskrim Polres Karimun.

Karimun (KEPRI)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (4/7/2023).

Kasat Reskrim AKP Gigion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., menerangkan, berawal dari laporan dari masyarakat, kejadian yang mana pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira Pukul 07.00 WIB Pemilik Toko Lola masuk kedalam toko Kolong ACCS. Lola melihat barang-barang yang ada di dalam Toko Kolong ACCS dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang Handphone 5 (lima) unit, Powerbank 3 (tiga) unit dan Voucher Internet Telkomsel 50 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah).

Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 18.15 WIB Tim serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Kolong ACCS berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan.

Selanjutnya Tim serigala Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial H (26) kemudian dilakukan penggeladahan ditemukan 1 Unit handphone merk Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku. H masih ada menyimpan barang bukti di rumah yang berada di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Bara. Kemudian pelaku mengaku menyimpan 1 unit handphone merk vivo Y19 yang di simpan didalam tas besar warna hitam dan 2 unit handphone yang di tanam dibawah pohon pisang.

“Hasil interogasi dari pihak kepolisian bahwa pelaku H mengaku masuk ke Toko Kolong ACCS dari belakang ruko menggunakan satu buah besi linggis,” ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya 4 unit handphone merk vivo, 1 buah besi linggis dan 1 buah tas warna hitam,” ungkapnya.

Terakhir Kasat Reskrim AKP Gigion Karo Sekali menegaskan, Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: Baringin