oleh

2 Orang Warga Tanjungpinang Timur Kasus Tindak Pidana Narkotika Digrebek Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kedua pelaku tindak pidana narkotika.

Tanjungpinang (KEPRI)-Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Jang, depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (8/7/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H., mengungkapkan tersangka pertama berinisial (AT) 53 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Tersangka kedua adalah (MS) 26 tahun, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Banjar Air Ratu, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,58 gram, satu bungkusan kemasan kacang Sukro, satu unit handphone merk Redmi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

“Kronologis kejadian berawal pada pukul 00.30 WIB, ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Sei Jang. Sekira pukul 01.40 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor masuk ke pintu masuk Hotel Sunrise. Mereka kemudian berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel. Petugas merasa curiga dan menghentikan keduanya ketika hendak keluar dari area hotel,” terang AKP Efendi, S.H., M.H.

Selama pemeriksaan, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut.

Setelah dibuka, ternyata bungkusan plastik bening tersebut berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, AT dan MS, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang mereka campakkan saat dihentikan oleh petugas.

Beliau juga menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan aktivitas terkait dalam kasus ini.

Terakhir beliau menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun. (HMS/Rd)

Editor: Baringin