Batam (KEPRI)-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Batam, Diki Candra menyampaikan bahwa Kejari Batam dan Pengadilan Negeri Batam diduga telah melakukan industri hukum dan memperjualkan hukum dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Dyah Trihastuti, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/7/2023).
Sidang pembacaan Dakwaan dan pemeriksaan di proses pada hari Rabu 12 April 2023 yang lalu, Pukul 14:00 s/d 14:30 WIb dan Rabu 3 Mei 2023 Pukul 10:00 WIB dipimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty Panitra Peganti Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum Samuel Pangaribuan Nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Diki candra mengatakan, Majelis Hakim menuntut pada hari Rabu 31 Mei 2023 menyatakan terdakwa Dyah Trihastuti bersalah dengan pidana penjarah 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan denda Rp.50.000.000,- (Lima juta rupiah) subsider 2(dua) bulan. Lanjut, Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dan memberikan yang di imingi pekerjaan oleh calo/terdakwah atas nama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban.
Ketua DPC GMNI Batam menduga Kejaksaan Batam dan Pengadilan Negeri Batam melihat terlalu mitigasi Hukum dan krusial yang diputuskan oleh pengadilan Batam, segala sesuatu yang berbentuk mengirim ataupun mendatangkan pekerja secara ilegal termaksud pada tindakan dari trafficking di Indonesia sudah jelas melanggar UU Hak Asasi Manusia secara sengaja dikirim keluar negeri Singapura termaksud dalam pelanggaran HAM Berat.
Lanjut Diki, menduga Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam diduga melakukan industri hukum dan memperjual belikan hukum dimana tidak mempertimbangkan lebih jauh berpikir secara nalar sehat sehingga penuntut dan hakim terlalu terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beliau meminta dengan tegas kepada Pengadilan Pengawas Pengadilan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memeriksa Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam yang diduga telah melakukan Praktik Hukuman Industrial secara terstruktur ditubuh Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam dalam Nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm tindak pidana perdagangan orang.
Lanjut Diki mengatakan, Jelas tindakan sudah menjadi atensi untuk diperangi ditengah-tengah masyarakat Batam kota persinggahan penyebrangan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dijanjikan pekerjaan yang tidak jelas menjadikan data kerja paksa dan praktik perbudakan di luar negeri jika hukum ringan tidak membuat efek jerah terhadap pelaku.
Lanjut Diki kepada awak media “DPC GMNI Batam akan menyurati Komisi Yudisial Hakim RI dan Janwas Kejagung RI, Aswas Kejagung RI, Komjak KKRI, Komisi Kejaksaan RI, Menko Polhukam, BP2MI, PRESIDEN RI, untuk benar mengawal melawan pelaku sindikat perdagangan orang (TPPO) yang dibekingi Oknum aparat Mafia sampai proses HUKUM di batam, Indonesia,” tutup Diki.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang GMNI telah menyurati secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri akan tetapi tidak mendapat respon. (Red/RP)