oleh

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

DE Pelaku kekerasan rumah tangga diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang (KEPRI)-Seorang diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga berhasil diamankan pihak Polresta Tanjungpinang yang terjadi di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/9/2023).

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dijerat hukum.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak SH., menerangkan, tersangka dalam kasus ini berinisial DE (45 tahun), yang beralamatkan di Jalan Kp. Haji, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. dan Korban berinisial MR (47 tahun) dan PW (17 tahun), keduanya juga tinggal di alamat yang sama.

Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 14 September 2023, ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di pimpinan Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, SH, merespons laporan masyarakat terkait insiden tersebut.

Selanjutnya tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka DE beserta barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur.

Kemudian Korban MR dan PW, dilarikan ke Puskesmas Sei Jang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah akibat penusukan.

“Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka adalah emosi yang dipicu oleh rasa cemburu. Akibatnya, tersangka melakukan penusukan terhadap korban,” kata Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH kepada awak media.

Tersangka DE kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih baik dalam masyarakat,” tutupnya. (HMS)