oleh

3.947 Butir Pil Ekstasi Berwarna Biru Bertuliskan “Tiger” Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Karimun

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. (dua dari kiri)

Karimun (KEPRI)-Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K melalui Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun yang dicurigai mengaku inisial IL (42 Th) sedang melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Rabu (27/9/2023).

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarna merah hitam yang disandang IL ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi di bungkus dengan plastik bening di lapisi dengan plastik aluminium di balut dengan plastik bubble wrap.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap IL dan mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut didapatkan dari Inisial JM (40 Th DPO) warga Tembilahan yang di ambil IL atas perintah Inisial JM (DPO) di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun,” ucap Wakapolres Kompol Herie Pramono kepada sejumlah awak media saat konferensi pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “Tiger” yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Wakapolres menegaskan, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu Sat Resnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin Tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas. Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: T. Pasaribu
Editor: Herman