oleh

Aktivitas Penimbunan Lahan Di Jalan MT Haryono Dipertanyakan, Satpol PP Kota Tanjungpinang Turun Ke Lokasi

Satpol PP Kota Tanjungpinang saat meninjau lokasi penimbunan.

Tanjungpinang (KEPRI)-Sejumlah Tim Satpol PP Kota Tanjungpinang turun ke lokasi untuk meninjau penimbunan lahan yang diduga tidak membayar retribusi pajak, Sabtu (30/9/2023).

Teguran keras kepada penanggungjawab aktivitas penimbunan lahan di Jalan MT Haryono yang berhadapan langsung dengan kantor Satpol PP kota Tanjungpinang seakan tidak dipedulikan. Mereka ditegur karena membuat jalanan tersebut menjadi kotor.

Truk yang membawa tanah tersebut membiarkan tanah timbun itu berserakan. Kondisi ini membuat pengguna jalan jadi terganggu.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yakub menjelaskan bahwa penimbunan lahan yang di Jalan MT Haryono harus sesuai dengan prosedurnya, harus ada retribusi pajak, kedepannya saya berharap tidak ada lagi aktivitas penimbunan tanpa membayar retribusi pajak,” ucap Yakub kepada awak media seputarkepri.co.id.

“Warga sekitar juga mengeluhkan kondisi itu karena pekerja di area penimbunan lahan tidak kunjung membenahi tanah yang berserakan sehingga hanyut terbawa arus hujan,” jelasnya.

Makanya Tim Satpol PP Kota Tanjungpinang langsung datang ke lokasi usai menerima laporan, Mereka langsung memberi teguran keras kepada penanggungjawab di area penimbunan lahan tersebut. Pihaknya juga mengingatkan agar pekerja juga membersihkan tanah yang berserakan,” katanya.

“Jangan dibiarkan begitu saja, harus dibersihkan langsung kalau sudah selesai kerja, kan bisa membahayakan pengendara,” ujarnya

Penanggungjawab penimbunan lahan wajib membersihkan bekas tanah yang berserakan di jalanan. Apabila belum dibersihkan hingga kini tentu ada pelanggaran.

“Kalau belum dibersihkan, ya itu pelanggaran dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Tambahnya, Tim Satpol PP Kota Tanjungpinang meninjau ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lahan penimbunan. Mereka harus membersihkan tanah yang berserakan sebelum memulai aktivitas lagi.

Pihak yang menimbun lahan mestinya mematuhi aturan di Kota Tanjungpinang, Mereka diperbolehkan beraktivitas untuk menimbun lahan sesuai prosedurnya,” tutupnya. (Rd)

Editor: Herman