oleh

Ini Kata Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali Terkait Permainan Ketangkasan di Kabupaten Karimun

Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K (kiri) didampingi Kasat Intelkam AKP Pramudi, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun Benny Yudistira.

Karimun (KEPRI)-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun melakukan monitoring terkait aktifitas “Arena Permainan Ketangkasan” yang bertempat di Oriental Swalayan Jl. A. Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (23/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K didampingi Kasat Intelkam AKP Pramudi, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun Benny Yudistira beserta personel yang terlibat dalam sprint.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan menyikapi laporan dari masyarakat adanya dugaan praktik perjudian di lokasi arena permainan tersebut, selama pelaksanaan kegiatan disaksikan oleh pengelola yang diwakili oleh Noviardi selaku penanggungjawab.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa dalam operasional arena permainan ketangkasan, pelanggan melakukan penukaran koin untuk dapat menggunakan mesin permainan, setelah bermain, pemain dapat menukarkan koin dengan berbagai souvenir berupa boneka dan hadiah lainnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan belum kita temukan adanya praktik perjudian di arena permainan Oriental, namun jika ditemukan unsur perjudian akan menindak tegas arena permainan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Destinasi Wisata, Benny Yudistira menyampaikan, perihal perizinan, kata dia kepada awak media bahwa pengelola arena permainan ketangkasan berbasis mesin memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jenis usaha berbasis resiko rendah yang langsung didaftarkan oleh pengusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dalam hal ini Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi atas operasional Arena Permainan Ketangkasan.

Reporter: Theddy Pasaribu, A. Md
Editor: Baringin