oleh

Lagi-Lagi Tim Elang Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Pengedar Sabu di Kijang

Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H.,menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Bintan (KEPRI)-Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial D.B (26) beridentitas dan bertempat tinggal di Tanjungpinang pada hari Jumat (24/11/2023) yang lalu di sebuah warung kopi Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, S.H.,menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang, Bintan Timur.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang di dapat.

Sekira Pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang orang laki-laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Tidak mau kehilangan buruannya tim Elang Satresnarkoba Polres Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” terang Iptu Sofyan Rida, S.H., kepada sejumlah awak media, Sabtu (2/12/2023) kemarin.

“Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening,” ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dirumah tersangka ditemukan barang berupa 1 unit timbangan digital warna silver yang di temukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan.

Terakhir beliau menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan,” tegasnya. (HMS/red)

Reporter: Soni Ardian
Editor: Baringin