oleh

Polres Bintan Police Line Tambang Ilegal di Kampung Banjar Gunung Kijang, Kasat Reskrim: Akan Melakukan Penyelidikan Terhadap Pelakunya

Polres Bintan saat memasang Police Line.

Bintan (KEPRI)-Satreskrim Polres Bintan Polda Kepulauan Riau bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga Ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Rabu (10/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Satreskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal.

Beliau membenarkan bahwa personelnya dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” ucap Marganda kepada wartawan.

Diungkapkannya, bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Satreskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

Pada saat personel kita mendatangi lokasi, kata Marganda, tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi.

Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Police Line,” ucapnya.

Mesin penyedot pasir dan pipa diamankan Polres Bintan.

Mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit diamankan ke Polres Bintan serta pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.

Marganda juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).

Terakhir beliau mengimbau masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana, namun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” imbuhnya. (Red/HMS)

Reporter: Soni Ardian

Editor: Baringin