oleh

Pj. Wali Kota Hasan Lantik 17 Orang Pejabat Eselon II Pemko Tanjungpinang

    Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Eselon II.

 

Tanjungpinang (KEPRI)-Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang Senggarang, Kepulauan Riau, Kamis (29/2/2024).

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 17 orang diantaranya

1. Drs Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

2. Muhammad Yatim S,Sos Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

3. Ruli Friady S,Sos sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga

4. Dr Ahmad Yani menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup

5. Drs Teguh Ahmad Syafari Kepala Dinas Pendidikan

6. Bambang Hartanto Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)

7. Robert Lukman sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (DP3)

8. Drs Riono sebagai Kepala Bappelitbang Tanjungpinang

9. H Efendi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro

10. Drs Marzul Hendri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik

11. Rustam Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

12. Drs Endang Susilawati Kepala Dinas Sosial

13. Juliadi Halomoan Sinaga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

14. Yoni Fadri Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan

15. dr Elfiani Sandri Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah

16. Achmad Nur Fatah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

17. Agustiawarman sebagai Kepala Dinas Perkim

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos menyampaikan hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Sesuai dengan janji saya sehabis Pemilu saya lakukan rotasi ini. Saya kira ini hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” ucap Hasan kepada wartawan.

Mutasi tersebut kata Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.

“Karena hak dan kewajiban Kepala Daerah juga punya hak yang sama di undang undang Nomor 23,” ungkapnya. (HMS)

Reporter: Cr2
Editor: Baringin