oleh

Pj. Wali Kota Tanjungpinang Hasan Akan Mengeluarkan Surat Edaran Jam Operasional Untuk Tempat Hiburan Malam Pada Bulan Suci Ramadan

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos saat wawancara dengan wartawan.

Tanjungpinang (KEPRI)-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menerapkan jam operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) sepanjang berlangsungnya Bulan suci Ramadan mendatang.

Sebagaimana diketahui bahwa bulan Ramadan tinggal hitungan minggu, namun dalam pelaksanaannya nanti diharapkan masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa.

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos menyampaikan selama puasa Ramadan seperti rumah makan, THM tidak harus ditutup tetapi di batasi waktunya.

“Kalau untuk tempat hiburan tetap buka hanya saja setelah selesai salat tarawih, jadi kita tidak tutup semua tapi dibatasi sampai jam 00:00 WIB,” ucap Hasan kepada wartawan Rabu (28/2/2024) kemarin.

Namun demikian Hasan mengatakan pada intinya secara etika selama bulan Ramadan ia mengajak untuk saling menjaga.

“Kita hari ini sedang melakukan recovery ekonomi dan pengendalian inflasi. Yang penting bulan puasa Ramadan 1445 H kita saling menjaga diri,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu pihak Satpol PP Tanjungpinang telah memberikan sosialisasi kepada pelaku THM mengenai jam operasional selama bulan ramadan pada tahun ini. (HMS)

Reporter: Cr1
Editor: Baringin