oleh

Sat Resnarkoba Polres Bintan Tangkap 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida (kiri).

Bintan (KEPRI)-Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku Narkoba kasus Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu MS (33), MT (37), MN (36), dan AZ(48). Pengungkapan tersebut dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024 yaitu sebanyak 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu-sabu dan 7,58 gram Ganja, Selasa (2/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Sofyan Rida, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan RW setempat dan ditemukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam 1 buah kotak rokok Sampoerna Mentol.

Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT ditemukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Selanjutnya tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.

Untuk tersangka AZ ditangkap ditangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.

Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, S.H., M.H mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.

“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba,” ucapnya. (HMS)