oleh

Akhirnya Polres Bintan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Pemalsuan Surat Diatas Lahan Milik PT. Bintan Property Indo

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Bintan (KEPRI)-Tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan telah ditetapkan pihak Polres Bintan, Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepulauan Riau,” ucap Kapolres Bintan kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya.

Iya, ada tiga orang tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.

Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 inisial H yang juga merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 inisial H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Wali Kota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. (HMS/red)