Bintan (KEPRI)-Dua pelaku pencurian tempat usaha laundry milik Ibu Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, yang lebih memilukan lagi pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha laundry tersebut. Penangkapan terhadap pelaku tersebut yaitu inisial HB (31) dan HL (37) pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry, Selasa (30/4/2024).
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur kepada wartawan.
Kejadian pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian,” ucap Kapolsek.
Korbannya Ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Laundry tersebut.
Barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Setrika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Rd/HMS)