oleh

Polres Kepulauan Anambas Menyerahkan Tersangka Pembunuhan Bayi dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Anambas (KEPRI)-Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana Pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/7/2024).

Tersangka yang diserahkan itu, berinisial MS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada Tanggal 12 Juli 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian, S.H., bahwa, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Rio Adrian, S.H. kepada wartawan.

Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti, maka proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara serah terimanya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kemarin siang,” ucapnya. (Rd/*)