Tanjungpinang (KEPRI)-Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mendorong agar regulasi visa kunjungan singkat atau Short Term Visa di Kepulauan Riau sudah bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir, Oktober 2024.
Di Tanjungpinang, Ahad (4/8), Menparekraf Sandi menyatakan jika penerapan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus pintu masuk Imigrasi di Kepulauan Riau ini telah pada tahap final.
Menparekraf Sandi menyatakan jika pada pekan lalu dirinya telah diminta untuk menandatangani kembali rencana peraturan pemerintah terkait VoA di Kepri.
“Setelah ini saya pulang ke Jakarta, akan segera melaksanakan Rapim persiapan sidang Kabinet Paripurna di IKN, dan akan kami sampaikan lagi,” kata Sandi didampingi Gubernur Ansar Ahmad dan Kadis Pariwisata Kepri Guntur Sakti.
Menparekraf Sandi menegaskan sejauh iin tidak ada kendala dalam usaha penerapan visa kunjungan singkat di Kepulauan Riau.
“Tidak ada kendala. Terakhir kami mengajukan dua opsi,” sebutnya.
Dua opsi tersebut yakni menurunkan tarif visa masuk ke Kepri menjadi sebesar 15 dolar, dan memberikan bebas visa kunjungan untuk 20 negara penyumbang wisatawan terbanyak.
“Ini yang masih menjadi pembahasan, dan terakhir diputuskan ke Kementrian Hukum dan HAM, sudah diparaf oleh masing-masing kementrian,” terangnya.
Sandi berharap penerapan regulasi Short Term Visa di Kepri bisa diterapkan mengingat belum tercapainya target kunjungan wisatawan ke Kepri.
“Karena Kepri targetnya (kunjungan wisatawan mancanegara) angkanya bisa 2 juta, tetapi pada hari ini masih di angka 700 ribu,” pungkasnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini optimis Kepri bisa memenuhi target kunjungan wisman tahun 2024.
Ia berharap beberapa iven yang dilaksanakan di Kepri dapat dilanjutkan agar Kepri bisa menjadi pemenang.
“Kepri ini urutan ketiga gerbang pintu masuk Wisman. Tapi Kepri gerbang terdepan. Saya berharap Kepri bisa lebih berperan dengan kebijakan dan insentif,” kata Sandiaga. (Rd*)