Bintan (KEPRI)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan Polda Kepri berhasil menangkap seorang residivis inisial G penyalahgunaan Narkoba, sebelumnya tersangka G alias D (42) ditangkap dalam kasus yang sama hanya narkoba jenis sabu-sabu, namun kali ini sudah meningkat narkoba yang dipakainya yaitu jenis sabu dan jenis ganja.
Tersangka G alias D (42) tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021, tersangka G alias D (42) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.
Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat 29 Agustus 2024 bulan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara G alias D (42) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) bulan lalu dengan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).
Beliau juga menjelaskan bahwa tersangka G alias D (42) pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat tinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” ucap IPTU Davinsi Josie Sidabutar.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.
“Tersangka G alias D (42) mengakui membeli Sabu dan Ganja tersebut dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.-, selanjutnya setelah membeli Sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap Narkoba jenis Sabu dan Ganja masih ada dan kami jadikan Barang Bukti,” terang IPTU Davinsi Josie Sidabutar.
“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan, atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Satresnarkoba akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba.
Terakhir Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan Narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang,” tutupnya. (HMS)