oleh

BPN dan Warga Kampung Nusantara KM 14 Sepakat Tidak Melakukan Pengukuran Lahan Sebelum 3 Poin Ini Terlaksana

Tim 9 dari perwakilan warga kampung Nusantara Bt 14 saat audensi di kantor BPN Kota Tanjungpinang. (F-istimewa)

Tanjungpinang (KEPRI)-Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Tanjungpinang menerima pertemuan Tim 9 perwakilan dari warga kampung Nusantara KM 14 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur di Kantor BPN Jalan Daeng Kamboja, Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (13/9/2024) siang.

Dalam pertemuan tersebut langsung disambut oleh Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko didampingi dari Kanwil BPN Kepulauan Riau, Yudi Hermawan dan dari pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kasi Pemerintahan M. Ridha.

Juru Bicara Tim 9 Warga Kampung Nusantara KM 14 Air Raja, M. Parkusnadi menegaskan tiga poin yang disampaikan yakni yang pertama, kami warga kampung Nusantara KM. 14 kelurahan Air Raja menolak dilakukannya pengukuran di lapangan karena bukan pengajuan masyarakat namun berdasarkan pengajuan dari PT. Citra Daya Aditya yang secara nyata dan jelas telah menyelantarkan tanah tersebut selama 30 tahun tanpa melakukan kewajiban dan diatas lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemukiman pertanian, peternakan, rumah ibadah dan pendidikan serta fasilitas lainnya,” tegas Parkusnadi.

Yang kedua kata Parkusnadi, proses selanjutnya kami menunggu hasil pertemuan antara masyarakat dengan kantor wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pertanahan kota Tanjungpinang, DPRD kota Tanjungpinang, pemerintah kota Tanjungpinang serta PT. Citra Daya Aditya yang pertemuannya difasilitasi oleh DPRD kota Tanjungpinang.

Terakhir atau yang ketiga ungkap M. Parkusnadi , bahwa proses selanjutnya dilakukan setelah kepala daerah (walikota) definitif,” ucapnya.

Sementara itu dari pihak PT. Citra Daya Aditya, Deden Daryaman selaku permohonan perpanjangan PT.CDA menyampaikan, kami mewakili dari PT CDA selaku kuasa permohonan perpanjangan hak PT. CDA mengikuti alur proses yang disepakati dan untuk mekanisme dan pelaksanaan proses perpanjangan dan pemisahan sertifikat HGB PT.CDA mengikuti mekanisme dari kantor pertanahan kota Tanjungpinang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ” ungkap Deden.

Ditempat yang sama, dari pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur, M. Ridha juga menyampaikan, penyelesaian masalah ini untuk dapat dilakukan dengan musyawarah secara kekeluargaan dan hasil dari pertemuan hari ini mohon diikuti dan tidak melibatkan pihak ketiga,” ucap M.Ridha.

Dalam acara pertemuan tersebut pantauan awak media seputarkepri.co.id ini sempat ada adu argumen dari pihak warga Kampung Nusantara BT.14 dengan pihak Kanwil BPN Kepulauan Riau, namun Kepala Kantor BPN Tanjungpinang menyudahi argumen tersebut, mengingat dan hari ini hari Jumat maka diharapkan kepada bapak ibu agar tetap kondusif dan tidak untuk berdebat,” ungkap kepala BPN Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko.

Kemudian beliau mengambil kesimpulan untuk permohonan pemisahan dan perpanjangan hak dari PT. CDA belum dapat ditindaklanjuti sampai dilakukan hal-hal sebagaimana pernyataan yang dijelaskan diatas,” ucapnya.

Terakhir dari pihak warga kampung Nusantara KM 14 kelurahan Air Raja yang diwakili Kordinator Wilayah, M. Amim bersama M. Parkusnadi dan Aspan Hasibuan. Kemudian dari pihak PT Citra Daya Aditya yang diwakili Deden Daryaman selaku Kuasa PT Citra Daya Aditya, serta dari pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur yang diwakili Kasi Pemerintahan, M. Ridha dan dari Kantor Pertanahan Kepala Kantor Pertanahan, Bambang Prasongko menyepakati penandatangan berita acara yang telah dilaksanakan di ruangan pertemuan BPN kota Tanjungpinang berjalan dengan aman dan tertib. (Cr1)