oleh

Bawaslu Tekankan ASN dan Pegawai Kominfo Se-Kepri Jaga Netralitas Pada Pilkada Serentak November 2024

Dari Kiri-Kanan: Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Kadis Kominfo Kepri, Hasan, Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Tanjungpinang (KEPRI)-Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Diskominfo Kepri) menggelar Rapat Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2024) kemarin.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, dan dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, serta Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menjamin terselenggaranya Pilkada yang bersih, aman, dan kondusif. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan memperkuat jaringan komunikasi dan informasi di seluruh wilayah, termasuk daerah yang memiliki konektivitas terbatas,” ujar Hasan.

Rapat kerja ini membahas beberapa isu penting yang menjadi perhatian utama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Dalam upaya ini, Diskominfo berencana mengintensifkan kampanye terkait netralitas ASN melalui berbagai platform komunikasi, termasuk media sosial dan kanal informasi resmi pemerintah daerah, guna menekan potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.

“Sosialisasi ini perlu menjangkau seluruh ASN di wilayah Kepri tanpa terkecuali, karena setiap tindakan yang mencederai prinsip netralitas dapat berakibat serius pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” kata Hasan.

Selain isu netralitas ASN, rapat ini juga menyoroti pentingnya memerangi penyebaran informasi yang salah dan berbahaya seperti hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang berpotensi memicu ketidakstabilan sosial. Hasan, dalam paparannya, menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada yang transparan harus didukung oleh arus informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran berita palsu yang bisa memicu keresahan masyarakat,” tegas Hasan.

Diskominfo Kepri juga menyoroti kesiapan infrastruktur telekomunikasi sebagai elemen vital dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan Pilkada, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Berdasarkan pemaparan Diskominfo, dari total 3.327 TPS yang tersebar di seluruh Provinsi Kepri, sebanyak 94% di antaranya telah memiliki koneksi internet yang memadai. Namun, masih ada 6% TPS yang konektivitasnya belum optimal, dan ini menjadi fokus utama yang harus segera ditangani.

Diskominfo Kepri berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan operator telekomunikasi dan BAKTI Kominfo agar penyelesaian masalah ini dapat tercapai sebelum hari pemungutan suara.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, yang hadir dalam rapat menekankan pentingnya validasi data pemilih dan kesiapan infrastruktur komunikasi di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kepri. Berdasarkan pemaparan KPU, terdapat 3.327 TPS yang tersebar di seluruh provinsi, dengan 94% di antaranya telah memiliki koneksi internet yang memadai. Namun, masih ada sekitar 6% TPS yang konektivitasnya belum maksimal.

“Kami sedang berupaya keras untuk memastikan bahwa seluruh TPS dapat terhubung dengan baik, sehingga proses pemungutan dan rekapitulasi suara dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis,” ungkap Indrawan.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengingatkan tentang pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pemilu. Menurut data Bawaslu, netralitas ASN masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Provinsi Kepri untuk tidak terlibat dalam kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN,” jelas Maryamah.

Selain itu, rapat ini juga menyoroti bahwa anggota DPRD yang mengikuti kampanye sebagai calon kepala daerah atau mendukung kampanye calon lain wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga profesionalisme dan netralitas anggota DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, menggarisbawahi peran penting dari keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya. Diskominfo, KPU, dan Bawaslu harus bekerja sama untuk mencegah penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masyarakat,” tegas Arison. (*/Jlu)