oleh

Bawaslu Amankan Dugaan Politik Uang di Tanjungpinang Kepulauan Riau

Uang pecahan seratus ribu dalam amplop putih yang diamankan pihak Bawaslu Tanjungpinang.

Tanjungpinang (KEPRI)-Di H-1 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengamakan dugaan Politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang no urut 1.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang berada didalam amplop berwarna putih.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf saat wawancara dengan sejumlah wartawan.

“Ya…ya benar pada Pkl.11.OO Wib tadi, kami ada pengamanan diseputaran Kelurahan Batu IX kecamatan Tanjungpinang Timur tepatnya ditempat Loundry, amplop berisi uang pecahan seratus ribu rupiah, dan sudah kami sita dari tangan pemberi dan penerima,” kata Yusuf kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/11/2024) siang.

Menurut Yusuf, adanya dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 itu, mereka ketahui dari informasi Intelkam kepolisian.

“Berdasarkan informasi itu, petugas Bawaslu turun kelapangan untuk mengecek informasi adanya dugaan pembagian uang di salah satu loundry di KM 10 Tanjungpinang,” ungkapnya.

Yusuf Juga menambahkan, bahwa temuan dimaksud masih tahap azas praduga tak bersalah, karena menurut keterangan pihak pemberi dan penerima, sebanyak 45 Amplop yang berisikan pecahan uang seratus ribu rupiah.

“Informasinya itu adalah diperuntukkan sebagai upah atau biaya makan yang bertugas di 45 TPS paskah pemilihan besok Rabu 27 November 2024,” ujarnya.

Yusuf pun meminta waktu untuk mendalami temuan itu, namun dia berjanji akan memproses laporan itu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyampaikan kepada rekan Wartawan, tolong berikan waktu untuk kami pelajari dulu dengan cermat dan penuh ketelitian, jika terbukti sesuai dengan Laporan Pengawasan Harian (LPH) Bawaslu Kota Tanjungpinang bahwa ada terindikasi temuan money politik Paslon 1 tentu akan kami Pleno kan nanti sesuai dengan aturan di pengawasan Bawaslu,” ungkapnya.

Namun, tambah dia, tidak tertutup kemungkinan, jika temuan Amplop sebanyak 45 itu secara benar diperuntukkan bagi petugas atau saksi Paslon 1 disetiap TPS daerah Kelurahan Batu IX.

“Nanti akan kita pelajari lagi apalah perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pidana sudah pasti dikenakan sanksi hukumnya,” ucapnya. (RB/Red)