oleh

Coordinator Kantor JNE Jasa Pengiriman Barang Diciduk Polisi di Kepulauan Anambas

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas saat mengintrogasi SA (36) terduga penggelapan uang Perusahaan JNE Jasa Pengiriman barang.

Tarempa, Kepulauan Anambas (KEPRI)-Akibat menggelapkan uang perusahaan seorang pria jasa pengiriman barang JNE berinisial SA (36) , yang merupakan Pjs. Coordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).

Pelaku SA menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) Periode Oktober 2024 dari kantor JNE yang beralamatkan di Jl. A. Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan pelaku SA (36) ditangkap karena berdasarkan laporan korban Atas Nama VN (32) yang merupakan kepala cabang utama kantor JNE kota Batam.

“Memang benar bawa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Kasatreskrim, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Kejahatan yang dilakukan oleh SA (36) terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hasil audit dari kantor cabang utama JNE kota Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs. Coordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatan pelaku SA, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 157.456.812. (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua belas rupiah).

Setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut, pada akhirnya pelaku SA diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di kota Batam, dan pelaku SA sekarang sudah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kepada penyidik, pelaku SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H. ,menambahkan untuk pelaku SA (36) disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Ro/HMS).