oleh

Ketua IWO Sulsel: Tindakan Oknum Debt Kolektor Sangat Berlebihan

Ilustrasi (f-net).

Makassar (Sulawesi Selatan)-Debt kolektor yang dipekerjakan oleh perusahaan leasing atau biasa dikenal dengan istilah mata elang kembali memakan korban di kota Makassar kali ini nasabah dari pembiayaan Mandala Finance, Senin (3/2/2025).

Kejadian tersebut dialami ibu Yuliani yang merupakan istri dari wartawan sebuah media online di kota Makassar dan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sulsel pada kamis 23 Januari 2025 lalu yang dibuntuti mata elang mulai dari lokasi Bank Mandiri Jalan Yos Sudarso Makassar sampai didepan toko Faraday di Jalan Wahidin Sudirohusodo (Eks jalan Irian) kemudian diajak ke kantor Mandala untuk membicarakan masalah penunggakan kredit motornya.

Setiba di Mandala ibu Yuliani meminta keringanan dan akan melunasinya pada awal bulan karena motor yang di kredit atas nama suaminya itu sisa 2 kali angsuran untuk pelunasan motornya walaupun sebenarnya tersisa 1 kali angsuran namun ada tagihan 1 bulan angsuran yang dibayarkan ibu Yuliani ke kolektor Mandala atas nama Ronald tapi pembayaran tersebut tidak disetor ke kantor oleh kolektor Mandala tersebut.

Sementara ibu Yuliani diskusi di dalam ruangan pihak Mandala meminjam kunci kontak motor yang dipegang oleh ibu Yuliani dengan alasan untuk memindahkan motor tersebut karena menghalangi kendaraan yang mau keluar akan tetapi pihak Mandala langsung mengkandangkan motor tersebut ke gudang milik leasing.

Pihak leasing pun mengintimidasi ibu Yuliani agar melunasi pinjamannya sebelum akhir bulan atau motor akan dilelang.

Adapun biaya yang harus Ibu Yuliani bayarkan untuk pelunasan terdiri dari angsuran tersisa 2 bulan, denda keterlambatan dan biaya penarikan oleh pihak ketiga sebanyak 4 juta lebih.

Tindakan yang dilakukan pihak leasing membuat Ibu Yuliani merasa keberatan dengan biaya penarikan yang mana tenaga debt kolektor dipekerjakan oleh Mandala Finance namun upahnya dibebankan ke nasabah dan menurutnya ini seperti modus perampokan dan pemerasan nasabah.

Saat pihak media mencoba menkonfirmasi berita ini kepada pihak Mandala finance dimana motor tersebut terdaftar, pimpinan Mandala Finance Cabang Makassar 3 yang berlokasi di kelurahan Daya kecamatan Biringkanaya tidak berada di tempat dan saat awak media meminta nomor kontak pimpinan ke pegawai yang ada di kantor tersebut tidak satupun yang mau memberikan bahkan terkesan mempersulit awak media untuk melakukan konfirmasi berita.

Mendengar peristiwa yang dialami pengurusnya, Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir mengatakan pihak leasing sudah bisa dikatakan melanggar putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila menarik atau menyita kendaraan konsumen leasing secara paksa.

Ketua IWO Sulsel sangat menyayangkan sikap Mandala Finance Makasar yang tidak mau memberikan keringanan kepada nasabahnya yang menunggak padahal angsurannya sisa 2 kali untuk pelunasan kendaraan motor tersebut.

“Selain tidak mengindahkan putusan MK, leasing ini juga sudah melabrak UU Nomor 42 tahun 1999 tentang fiducia yang tentu punya korelasi dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan menyarankan kepada saudara kami untuk segera membuat pengaduan ke OJK agar segera ditindaklanjuti dan harapannya menemukan solusi dari persoalan ini”, ungkap Zulkifli Thahir.

Ketua IWO Sulsel juga menyarankan kepada seluruh nasabah agar memperkuat literasinya tentang hukum dan UU tentang pembiayaan agar hal hal seperti yang dialami pengurusnya tidak terulang.

“Kami menghimbau kepada warga agar banyak membaca dan menambah pengetahuan terkait produk produk hukum tentang leasing, perlindungan konsumen dan peraturan yang terkait dengan pembiayaan tujuannya agar konsumen bisa memproteksi diri tindakan sepihak dari leasing”, pinta Abang Chuleq sapaan akrabnya

Ketua IWO Sulsel juga mengaku akan terus mendampingi pengurus IWO Sulsel ini dengan melakukan upaya hukum hingga menemukan jalan keluar dan pengurusnya mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya serta tindakan sewenang wenang dari pembiayaan kepada nasabahnya tidak terjadi lagi.

Diketahui adapun upaya ibu Yuliani untuk mempertahankan haknya juga dilakukan melalui bagian pengaduan konsumen di Disperindag Pemprov Sulsel yang berjanji akan mencoba memfasilitasi untuk upaya mediasi dengan pihak Mandala finance walaupun menurut staf di Disperindag Sulsel setiap ada nasabah Mandala Finance yang melakukan pengaduan apabila ingin dimediasi tidak pernah ditanggapi oleh pihak Mandala Finance.

Ibu Yuliani berharap ada solusi untuk masalah ini agar dia bisa mendapatkan keadilan dan berharap agar masalah ini cepat tertangani dan kendaraan tersebut bisa kembali digunakan beraktivitas untuk mencari rezeki guna kebutuhan hidup keluarga. (*)