Kedai Kopi Dianjurkan Tidak Menyiapkan Kursi, Babinsa Serda Parizal Ikut Menyosialisasikan SE Wali Kota Tanjungpinang|8 April 20208 April 2020oleh seputar kepri Tajungpinang (KEPRI)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ke-2 Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul Nomor: 443.2/566/1/2020 terkait penaggulangan dan memutus mata rantai Covid-19. Sehingga