Kapal Pukat Trol Kembali Beroperasi Di Kepri Kepri, Tanjungpinang|4 November 2021oleh seputar kepri Tanjungpinang (KEPRI)-Pukat Trol alias Pukat Harimau alias Pukat Tarik yang telah dilarang Pemerintah Berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan