Tajungpinang (KEPRI)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ke-2 Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul Nomor: 443.2/566/1/2020 terkait penaggulangan dan memutus mata rantai Covid-19. Sehingga
Tajungpinang (KEPRI)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ke-2 Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul Nomor: 443.2/566/1/2020 terkait penaggulangan dan memutus mata rantai Covid-19. Sehingga