Jakarta-Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana
Berita Terkait
Tag: Komnas Perlindungan Anak: Bebaskan dan Pulangkan Achmad Maulana
Jakarta-Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana