Komnas Perlindungan Anak: Bebaskan dan Pulangkan Achmad Maulana Nasional|8 Mei 20218 Mei 2021oleh seputar kepri Jakarta-Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana