Plt Camat Palmatak Arogan Terhadap Bawahannya Anambas|3 Oktober 2018oleh seputar kepri SEPUTARKEPRI.CO.ID, Anambas-Surat Teguran 1 (satu) tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Jam Kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN)