Pulau Penyengat Di Launching Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri Kepri, Tanjungpinang|16 Maret 2022oleh seputar kepri Tanjungpinang (KEPRI)-Kejaksaan Agung RI menetapkan pulau Penyengat sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ