oleh

Tiga Ranperda Disahkan DPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang, Suluh Kepri – Paripurna terbuka DPRD Tanjungpinang menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) menjadi Perda bersama Walikota Tanjungpinang.

Pengesahan 3 Ranperda diantaranya,

1. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu disebabkan oleh Keputusan Mendagri nomor 188.34-887 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2012 Tentang Retribusi Tertentu.

2. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum disebabkan Keputusan Mendagri Nomor 188.34-5305 Tahun 2016 Tentang Pembatalan beberapa ketentuan Tentang Retribusi Jasa Umum.

3. Ranperda Kota Tanjungpinang Tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas Menjadi Perda.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dalam sambutannya di Tanjungpinang mengatakan, dalam Ranperda yang disahkan menjadi Perda 2 diantaranya atas usulan Pemkot Tanjungpinang dan 1 dari Inisiatif DPRD Tanjungpinang.

“Perda yang disahkan merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di kota tercinta ini. Prosedur penyusunan Promperda ini tentunya telah memperhatikan karakteristik, kearifan lokal dan daya dukung Pemerintah,” katanya, Senin (14/8).

Ditambahkannya, sesuai amanat pasal 18 ayat 5 dan ayat 6 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya.

“Kecuali tugas yang menjadi kewenangan pusat, daerah dapat menetapkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan amanat peraturan Mendagri Nomor 8 tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah,” kata Lis Darmansyah.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua l DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dan Wakil Ketua II, beserta 20 anggota DPRD Tanjungpinang dan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (bstnw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed