Tanjungpinang-Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang, mengrebek gudang milik salah sayu Swalayan di bat 9, Jumat (22/9) sore.
Penggrebekan terkait pengoplosan beras di tempat itu. Polisi mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54)dan MV (32) selaku kepala gudang serta seorang karyawan dengan inisial JN. (41). Mereka dan barang bukti beras oplosan kemudian digerek ke Mapolresta Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpiang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro kegiatan pengoplosan diketahui dari informasi warga ke pihak Disperindag Tanjungpinang. Kemudian Disperindag langsung meneruskan informasi itu ke polisi, dan pada sore hari itu juga, polisi bersama pihak Disperindag turun mengecek ke gudang yang dimaksud.
“Ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang itu. Anggota Sat Reskrim yang ditugaskan langsung mengamankan pemilik gudang dan karyawannya serta barak bukti beras hasil oplosan,” kata Kapolresta Ardianto, Sabtu (23/9) malam, saat eksposes di Mapolresta Tanjungpinang.
Dari pemeriksaan, jelas AKBP Ardianto, pelaku mencampur dua merk beras, yakni RODA MAS dan BERASKITA, dan hasilnya oplosan itu kemudoan dikemas dalam bungkusan plastik isi 5 Kg, dengan nama: “BERAS BULOG 5 KG” yang dijadikan sebagai merk baru.
“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beras Kita berbanding 60:40. Hasil oplosan dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Prmium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp 3 ribu-Rp 5 ribu per kantongnya,” sebut Ardianto.
Selain mengamankan pelaku (AH, MV. dan JN), polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg,” papar Kapolres Ardianto.
Terhadap kasus ini, ujar Ardianto, para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar.
Serta ditambahkan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 2 Miliar.
“Namun demikian, kita masih mengembangkan kasus ini. Terkait dugaan adanya keterkaitan pihak Bulog, juga masih kita dalami, ” katanya.(tgr/ringgo)
Komentar