Tanjungpinang-Kepala Dinas Perindag Tanjungpinang Juramadi Esram mengatakan, instansinya akan memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan usaha (perdagangan dan industri) yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Terhadap salah satu Gudang Swalayan di batu 9, tegas Juramadi, akan diberikan teguran keras, karena telah melakukan pengoplosan beras, yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat teguran itu dalam rangka pembinaan kepada pihak pengelolanya, agar tidak mengulangi hal yang sama (pengoplosan beras),” kata Juramadi kepada SULUHKEPRI.COM, Minggu (24/9) siang, lewat pesan Wa.
Menurutnya, beras dalam kemasan tidak boleh dijual secara eceran, seperti yang dilakukan pemilik salah satu Gudang Swalayan di batu 9. Sementara tindakan pengoplosan beras jelas melanggar UU NO. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
Hanya saja, sambung Juramadi, pengawasan barang beredar tidak lagi menjadi kewenangannya. Sebab, terhitung tahun 2017, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, pengawasannya berda di Provinsi, yang dulu kewenangan Kabubaten/Kota.
Namun begitu, dalam kasus-kasus seperti ini, pihak Disperindag tetap pro-aktif melakukan pembinaan. Dari surat teguran hingga rekomendasi pencabutan izin bagi yang mengulangi perbuatan sama atau pelanggaran lain.
“Ya, kita bina dulu dengan teguran. Tapi, kalau terjadi pelanggaran lagi, ya bisa saja kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Karena wewenang (pencabutan izin) itu pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu, pihak yang menerbitkan izinya,” jelas Juramadi.
Seperti diberitakan, Polres Tanjungpinang, mengrebek salah satu Gudang Swalayan di batu 9, pada Jumat (22/9) sore.
Penggrebekan terkait pengoplosan beras di tempat itu. Polisi mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54), kepala gudang MV (32) dan seorang karyawan bernisial JN. (41). Ketiganya kini diperiksa di Polres Tanjungpinang.
Polisi juga mengamankan ratusan karung beras merk Roda Mas dan Beras Kita, serta peralatan pendukung lainnya, seperti kantong plastik bertuliskan: Beras Perimium 5 Kg dan timbangan.
Pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang Lbel dan Iklan Pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar. Serta pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 2 Miliar. (gor/ringgo)
Komentar