Seputarkepri.co.id,Tanjungpinang-Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Selasa (24/10/2017) gelar terbuka untuk Umum dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang melalui Wakil Walikota Syahrul di Aula DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani
Sebelum Wawako ingin menyampaikan Ranperda tersebut, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Beny meminta kepada Pimpinan DPRD agar Pemko Tanjungpinang untuk tidak menyampaikan Ranperda tentang RDTR terlebih dahulu, sebab mengambil RDTR itu dasarnya dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Misalnya, RTRW di Kilometer 15 kemaren ada masyarakat mengadu bahwa mereka belum bisa mensertifikasi tanah dan tidak bisa mengajukan IMB karena dikawasan itu dimasukan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara mereka berdomisili disitu sudah lama dan bertahun-tahun, tentunya menurut kita persoalan ini harus diperbaiki dan direvisi dulu, apibila tidak direvisi dan diperbaiki, bagaimana hak masyarakat itu terpenuhi, Sekarang kita mau bikin RDTR, RTRW aja belum diperbaiki bagaimana RDTR itu bisa muncul, tuturnya
Ketua DPRD KotaTanjungpinang Suparno, rapat paripurna ini diskor selama 10 menit , untuk berdiskusi mengenai permasalahan RDTR tersebut, Diskusi itu digelar di ruang VIP kantor DPRD yang diikuti oleh ketua atau perwakilan Fraksi dan Bappeda
Saat ditanya mengenai diskusi tadi, ia menjawab, pihaknya mendapatkan jaminan, bahwa Pemko (Bappeda) akan mengevaluasi kembali dan akan lebih menspesifikasi di RDTR
Kita mendapatkan jaminan, mudah-mudahan ada solusinya, karena RDTR ini akan disesuaikan terlebih dahulu,harap Suparno
Suparno meminta bahwa hak masyarakat harus terpenuhi, apabila hak mereka (Masyarakat) tidak terpenuhi, Misalnya mengajukan IMB, tapi masih juga dikatakan RTH, saya pribadi akan melawan, karena sekarang ini kita mengemban aspirasi masayarakat, tegasnya.
Setelah diskusi itu selesai dan sudah mendapat solusinya, Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul tetap menyampaikan Ranperda RDTR tersebut, walaupun pembahasan selanjutnya ditunda sampai minggu depan.(Ringgo/naga)
Editor:Wijaya Siringoringo
Komentar