
Seputarkepri.co.id, Media Centre Bintan – Menanggapi terkait informasi adanya Satres Narkoba Polres Bintan yang berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Bintan pada Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Dompak Tanjungpinang. Dimana menurut informasi yang beredar salah satu nama yang berinisial ( Tr ) masih berstatus sebagai Honorer Pemkab Bintan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dikonfirmasi, Rabu sore (8/11) mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberi ampunan kepada semua pihak aparatur yang terlibat narkoba, terutama jika mereka adalah PNS ataupun Honorer Pemkab Bintan . Dirinya pun dengan tegas akan segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Tentunya kita sangat menyayangkan, apabila terbukti benar, kita akan segera memprosesnya dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, siapapun itu.” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa mengatakan bahwa masalah narkoba merupakan salah satu atensi dan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Menurutnya, Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang jika dibiarkan akan berdampak pada kinerja pemerintahan.
” Kita tidak ingin ASN maupun honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan terlibat dengan narkoba, jika ketahuan dan ada bukti maka honorer tersebut akan segera diberhentikan.” tutupnya.(Red)
Redaksi SeputarKepri.com menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak yang keberatan atas pemberitaan di atas dapat menyampaikan sanggahan, koreksi, maupun Hak Jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers via email: redaksi7seputarkepri@gmail.com






![IMG-20260723-WA0018 Aktivitas Tambang Pasir Darat Di Kampung Tanjung Arang Milik PT Inti Surya Indonesia [PT ISI] Diduga Kuat Ilegal, Karena Beroperasi Tanpa Izin Usaha Pertambangan [IUP] Dari Kementerian ESDM.](https://seputarkepri.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260723-WA0018.jpg)