oleh

Polsek Bandara RHF Gagalkan Penyeludup 10.000 Butir Narkoba Jenis Pil Ekstasi di Bandara RHF Tanjungpinang

Barang Bukti Narkoba Jenis Pil Ekstasi saat diamankan. ( Foto : Polres Tanjungpinang)

Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Membenarkan bahwa Polsek Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) telah menggalkan pembawa Narkoba jenis Pil Ektasi Kamis (30/11/2017) di Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Ardiyanto menerangkan melalui sambungan WhatsApp Jumat (01/12/2017), ” Awal Penangkapan Narkoba Jenis Ineks Oleh Polres Tanjungpinang, ” Bahwa benar pada hari Kamis, 30 Nov 2017 Sekira pukul 09.30 Wib Personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF, IPTU Efendi dan PetugasĀ  Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF telah melakukan penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620.

Pembawa Narkoba tersebut rencananya akan terbang melalui RuteĀ  penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yang membawa Narkoba Jenis Pil Ekstasi pada saat melewati pintu keberangkatan X-RAY dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan 1 org yang diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink.

Lalu dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yg dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, sehingga didapatkan tersangka lain berjumlah 5 org di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.

Total tersangka menjadi 6 org dengan total BB menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka yg lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang. ” tutupnya.

Pewarta : Ring-go

 

Komentar

News Feed