oleh

Panwaslu Bintan Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu

Seputarkepri.co.id, BINTAN – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengawasan pemilu, Panwaslu Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan pemilu PARISIPATIF untuk pemahaman tentang pengawasan pemilu, Jumat Pagi (15/12/2017) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Komisioner Panwaslu Bintan bidang Koordinator Devisi Organisasi dan SDM, Ondi Dobi Susanto, ” menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi Panwaslu Bintan ini untuk sosialisasi dalam pengawasan Pemilu Partisipatif pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Serta Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 untuk memediator dan musyawarah, dan perlu kita ketahui juga ajudikasi atau pelanggaran dapat diproses 12 hari dan baru ada putusan dari panwaslu untuk diikutsertakan dalam pemilihan, tugas panwaslu menerima laporan yang akan dikaji dan meneruskan ke instasi terkait untuk proses penanganan dan pelanggaran sebelum diputuskan, mensosialisasikan untuk netralitas  PNS, TNI/POLRI, Bersikap adil dalam wewenangnya, pembinaan terus dilaksanakan kepada mulai dari Panwaslu Kabupaten, Panwascam,
Salah satunya melaksanakan tugas sesuai dengan perundang undangan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang, ST. saat Memafarkan tentang Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Dikesempatan yang sama Ketua Panwaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, ST. Sesuai Program Bawaslu Pusat menerapkan kesetiap daerah untuk mengetahui strategi sistim melalui pengawasan berbasis tehnologi informasi untuk mengumpulkan informasi awal tentang pelanggaran, Pojok Pengawasn untuk kerja sama Forum warga, dan mendekatkan untuk program sesuai aturan dari pusat, Definisi untuk meningkatkan pengawasan, Saka adhyasta pemilu atau pramuka untuk berperan dalam pengawasan, Pengabdian masyarakat, Gerakan pengawasan partisipatif pemilu yang melibatkan media, Ormas, dan OKP.

Dumoranto menambahkan, materi yang perlu diketahui pojok pengawasan yakni data pemilihan, alat peraga kampanye, politik uang, kampanye, karena ini masih tahap pertama mudah mudahan kedepan dapat lebih mendetail  karena masih banyak yang perlu kita sosialisasikan untuk memaksimalkan bentuk pengawasan Panwaslu mari kita diskusikan untuk pembentukan forum masyarakat, ” tambahnya.

Senada dengan Komisioner Panwaslu bidang koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Febriadinata, Menerangkan pelanggaran pemilu dapat dari temuan dari pelanggaran dari hasil pengawasan aktif, dapat dari laporan langsung dari peserta pemilu, bentuk  pelanggaran  yang harus kita ketahui yakni Administratif pemilu, ini dari mekanisme yang dilakukan oleh penyelenggara yang kita proses, Pelanggaran kode etik pemilu, Pelanggaran tindak pidana pemilu. ”  terangnya.

” Perlu kita informasikan kepada seluruh masyarakat karena ada dua versi terkait pelaporan ini yakni atas kemauan sendiri dan dorongan dari pihak pihak lain dalam bentuk pelaporan ini untuk kita lanjutkan harus disampaikan secara tertulis yang harus memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, untuk proses lanjutnya hanya batasan tujuh hari untuk alat bukti yang menguatkan laporan harus kita lampirkan dari keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor dan terlapor dalam sidang periksaan, keterangan ahli, ” tambahnya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bintan yang juga Kepala sekretariat Panwaslu Bintan, Mukromin, ” menerangkan bahwa Dalam acara ini dihadiri  Ketua Panwaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Kepala sekretariat, Mukromin, Koordinator Devisi Organisasi dan SDM, Ondi Dogi Susanto, Koordinator Devisi penindakan Pelanggaran, Febriadinata Panwaslu Kabupaten Bintan dan utusan dari media Online, Cetak dan Elektronik, Ormas, Okp Se-Kabupaten Bintan, Mahasiswa.

Pewarta : Ring-Go

 

Komentar

News Feed