Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Memasuki tahapan pencalonan Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang Tahun 2018, Panwaslu akan semakin meningkatkan pengawasan secara intensif.
Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah menerangkan, ” Panwaslu telah melakukan pengawasan sejak masa pengumuman, termasuk masa pendaftaran hingga penetapan calon, ” terangnya, Minggu 7 Januari 2018.
Panwaslu akan melakukan pengawasan melekat di KPU pada masa pendaftaran calon, Tanggal 8-10 Januari 2018, untuk memastikan proses yang berlangsung sesuai dengan aturan dan prosedur.
Senada denganĀ Kordinator divisi Pencehagan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhamad Zaini beberapa waktu lalu, ” Bahwa Panwaslu telah berkoordinasi dan mengirimkan surat himbauan, KPU memperhatikan ketepatan waktu dan prosedur dalam menerima pendaftaran pasangan calon. Serta memperhatikan kelengkapan dan keabsahan berkas.
“Dalam surat tersebut, kami pun menghimbau agar mendepankan sikap adil, setara dan netral sesuai amanat UU dan PKPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon”, ungkapnya.
Zaini menambahkan, bahwa saat ini Panwaslu telah membentuk Pokja Pencalonan. Dengan membentuk tim pengawasan yang selalu siap dan standby melakukan pengawasan secara intensif.
Beliau menghimbau kepada para pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan mendaftar, agar melengkapi berkas syarat calon dan syarat pencalonan. Hindari pemalsuan berkas, karena sesuai Pasal 184 UU No.10 Tahun 2016, sanksinya sangat berat.
Panwaslu telah membuat peta potensi kerawanan dalam masa pencalonan yang akan diantisipasi.
“Semoga semua terlaksana dengan baik, aman dan kondusif hingga penetapan 12 Februari 2018 nanti, ” tutupnya ( Panwaslu/Redaksi ).
Komentar