Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Tanjungpinang melaksanakan Sidang perdana kasus kepemilikan bahan obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin impor, Selasa (23/1/2018) siang, dengan menghadirkan terdakwa berinisial M (48)
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Palti Siringoringo terlihat mengikuti persidangan dengan tertib.
Palti Siringoringo mengatakan, sebagai kuasa hukum terdakwa akan membela kepentingan hukum terdakwa dan menghormati proses hukum yang berjalan, ” ungkapnya.
“Sebagai kuasa hukum tentunya kita tetap hormati proses hukum. Dan sebagai kuasa hukum, kita juga membela kepentingan hukum klien. Karena terdakwa juga punya hak untuk dibela,” kata Palti usai sidang di Kedai Kopi Roti’ O, Tanjungpinang.
Bersama terdakwa, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menghadirkan lima orang terdakwa lainnya.
Sementara itu, sidang yang di ketuai oleh Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan akan melanjutkan sidang hari Selasa depan (30/1/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui terdakwa M sebagai pemilik bahan baku obat-obatan yang di pasok dari India masuk ke Singapura. Dari Singapura masuk ke Batam dan selanjutnya ditangkap di Kijang oleh Polsek Kijang. Bahan baku obat-obatan tersebut diduga tidak memiliki izin impor. (Tim)
Editor: Ringgo
Komentar