Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungpinang, Ridwan Lingga akhirnya ikut buka suara terkait rokok kawasan bebas yang disebut-sebut berpotensi menjadi pemicu kebocoran Pendapatan Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Ridwan mengatakan estimasi kebutuhan rokok setiap harinya menurutnya menghitung jumlah kuota rokok itu sangat simple, berapa jumlah laki-laki di Kelurahan Dompak dan berapa jumlah Laki-laki di Kelurahan Senggarang, setelah itu kita kalikan saja satu laki-laki dewasa menghabiskan rata-rata dua bungkus rokok tiap hari, ” ucap Ridwan kepada awak media di warung kopi Klasic 69 Km 5 atas Tanjungpinang beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut mengungkapkan, bahwa jumlah laki-laki di Dompak dan Senggarang hanya lebih kurang 2.200 orang. Tahun 2017, Jumlah laki-laki di Dompak dan Senggarang hanya lebih kurang 2.200 orang mulai dari bayi hingga lansia, kalau kita kalikan dua bungkus baru 4.400 bungkus dalam sehari kebutuhan rokok Free Trade Zone (FTZ) itu sudah kita hitung bayi, meskipun regulasinya 18 tahun ke atas,” ungkapnya.
Masih kata Ridwan, sehingga penetapan kuota rokok sebesar 15.107.200/semester dianggap tidak wajar dan diduga berpotensi membocorkan pendapatan daerah atau merugikan Negara.
Seharusnya hanya 792.000 bungkus/semester, artinya disini terdapat kelebihan kuota sekitar 15.107.200-792.000 yaitu 14.315.200 bungkus/semester, ” paparnya.
Ridwan menjelaskan, apabila cukai perbatangnya Rp. 200 maka potensi kebocoran pendapatan daerah kota Tanjungpinang sekitar Rp. 5,6 Milyar/tahun. Selain itu, Ridwan juga meminta kepada Pj Walikota Tanjungpinang segera mengevaluasi indikasi kelebihan kuota rokok tersebut.
“Kalau Rp 200 cukai perbatangnya, maka potensi kebocoran pendapatan pemko Tanjungpinang sekitar Rp. 5,6 Milyar/tahun, seharusnya Pejabat Walikota dan DPRD KotaTanjungpinang mengevaluasi indikasi kelebihan kuota rokok FTZ tersebut. tutupnya (LAMI/Red)
Editor: Ringgo
Komentar