Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG, KEPRI – DPRD Provinsi Kepri akhirnya sepakat membentuk panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah. Pansus yang diketuai Rudi Chua dari fraksi Hanura Plus diberi waktu sebulan penuh untuk merampungkan perda tersebut.
“Pimpinan memberikan waktu 30 hari kepada pansus untuk menyelasaikan perda ini,”kata Ketua DPRD Jumaga di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/4). Dengan selesainya perda ini, nanti seluruh pengelolaan aset dan barang milik Pemprov Kepri memiliki payung hukum yang jelas.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Isdianto Subakir saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi memberikan apresiasi penuh kepada DPRD Kepri yang fokus kepada aset milik daerah. Ia juga menjawab pandangan fraksi PDIP yang meminta agar pemanfaatan aset ini dilakukan dengan ketat dan hati-hati.
Selain hati-hati, PDIP juga meminta agar aset milik daerah ini tidak digadai, diserahkan kepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran. “Didalam rancangan Perda ini kami sudah memasukkan agar pasal agar barang milik daerah ini tidak digadai, atau dijadikan alat pembayaran,” kata Isdianto.
Begitu pula masukan dari Fraksi Golkar yang meminta pemanfaatan, penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah dikaji secara teliti. Menurut Isdianto, pihaknya akan konsisten dalam menginventarisasi barang milik daerah dengan jangka waktu tertentu. “Kami akan melakukan inventarisasi aset minimal satu kali dalam lima tahun,” katanya.
Ia juga percaya, dengan kehadiran Perda ini, nantinya Kepri akan memiliki data aktual aset milik daerah yang prima. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD), upaya optimalisasi pengelolaan BMN dilakukan dengan berbagai cara antara lain kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan infrastruktur, sewa, pinjam pakai, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
Selain itu, sambung Isdianto, pemanfaatan barang milik daerah ini dilakukan dengan optimalisasi pendayagunaan barang miilik daerah berlebih atau idle. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
“Melalui pendayagunaan optimal , sesuai amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan negara dapat terlaksana untuk sebesar-besarnya kemakmuran Kepri,” tutup Isdianto. (Humas DPRD Kepri/Red)
Pewarta: Cr
Editor: Ringgo
Komentar