Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG, KEPRI – Wakil Gubernur H Isdianto menegaskan Pemprov Kepri sangat serius dalam menggairahkan kembali investasi di kawasan ini. Berbagai usaha terus dilakukan salah satunya dengan membentuk Satgas Percepatan Berusaha di Daerah.
“Untuk investasi, Kepri terus meningkatkan daya saing. Mempercepat perizinan. Untuk pembentukan satgas percepatan usaha, Kepri termasuk yang cepat membentuknya,” kata Isdianto saat menghadiri bussiness forum Menuju Kemudahan Perijinan di Kawasan Industri Melalui Rencana Penerapan Online Single Submission di Hotel Nagoya Hill Batam, Rabu (2/5) kemarin.
Isdianto menyambut baik ‘bussiness forum’ yang dimaksudkan untuk menggairahkan kembali investasi. Forum ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan gairah investasi di Batam Bintan Karimun dan juga Kepri. Isdianto menambahkan agar satgas percepatan berusaha mendukung program Online Single Submission (OSS).
Ia berharap dari pelaksanaan bussiness forum yang diprakarsai oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) bisa makin meningkatkan semua pelayanan dan perijinan birokrasi menuju arah yang lebih baik, cepat, transparan dan terintegrasi.
Dikesempatan yang sama Ketua BP Batam Lukita Dinasrsyah Tuwo menjelaskan. “Guna mendukung masuknya infestasi ke Kota Batam, BP Batam sejauh ini telah membuat sejumlah langkah dan terobosan.
Diantaranya terus menyiapkan langkah seperti memberikan kepastian hukum dan juga kemudahan berinvestasi. Dengan kemudahan ini pihaknya optimis, akan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada para investor,” jelas Lukita Dinasrsyah Tuwo.
Selanjutnya langkah lain sambung Lukita, juga terus terus memberikan insentif. Yakni sejumlah kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada calon investor. Meski begitu, insentif tidak maksimal jika tidak ditunjang dengan pengurusan perijinan yang cepat dan murah.
Terobosan berikutnya yakni menerapkan kemudahan melalui pelayanan perijinan satu dua jam siap atau yang dikenal dengan istilah I23J. Yang lain tambah Lukita yakni pengetatan perijinan dibidang lahan.
Dalam hal ini lebih mengetatkan masalah penerbitan lahan dengan memperketat pemberian SPK lahan hingga IPH lahan. Khusus untuk IPH berkas yang semula mencapai 17 berkas sekarang hanya 3 berkas,” tambahnya. (Humaskepri/Red)
Editor: Ringgo
Komentar