Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Rahma mengaku terzalimi atas polemik yang menimpa dirinya terkait proses pengunduran sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai PDI Perjuangan untuk maju berpasangan dengan H. Syahrul yang diusung Partai Gerindra dan Golkar pada Pilkada Tanjungpinang 2018-2023.
Mengaku Terzalimi, RAHMA Mengadu Ke Ombudsman RI
Pasalnya, sebelum dirinya resmi mengajukan surat pengunduran diri, Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan per Tanggal 4 Januari 2018.
Rahma mengatakan. “Kalau saya dibilang tidak taat aturan, jelas saya terzalimi. Saya mundur secara ke Partaian tanggal 7 Januari 2018, tapi kenyataannya Fraksi PDI Perjuangan telah mengajukan surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan ke pimpinan DPRD Tanggal 4 Januari tanpa memasukkan nama saya yang pada tanggal tersebut masih berstatus anggota DPRD,” ucap Rahma didampaingi Tim Advokasinya dalam siaran persnya usai pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (8/9) di Tanjungpinang.
Rahma menegaskan, bahwa dalam surat permohonan perubahan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut nama Rahma tidak ada. Dan hal itu dibuktikannya dengan menunjukkan langsung surat permohonan alat kelengkapan dewan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara Kelembagaan, secara aturan saya mundur setelah resmi ditetapkan KPU sebagai salah satu calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Saya mundur dari lembaga DPRD itu Tanggal 13 Januari. Sedangkan SK ini sudah terbit sebelum saya mundur. Artinya lembaga DPRD mengakui saya sudah tidak lagi sebagai anggota dewan Kota,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Tim Advokasi Rahma bahwa pihaknya memiliki bukti baru bahwa Rahma dizalimi dengan pernyataan-pernyataan yang tidak mendasar dari Partai asal yakni Tanggal 4 Januari 2018 Fraksi PDI Perjuangan sudah mengajukan permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan pada pimpinan lembaga DPRD Kota Tanjungpinang minus Rahma. Padahal Rahma menyerahkan surat pengundurannya ke DPRD Tanggal 7 Januari.
“Dalam surat itu tidak ada nama Rahma. Artinya PDI Perjuangan tidak lagi menganggap Rahma sebagai anggota dewan per pengajuan permohonan perubahan Alat Kelengkapan Dewan. Jadi jangan ada cerita lagi Rahma belum mengajukan pengunduran diri,” ujarnya. (Inra/red)
Pewarta: Krisna Rumahorbo
Editor: Ringgo
Komentar