oleh

Palti Siringoringo Sebagai Pengacara Pemilik Bahan Baku Obat-Obatan 12 Ton

Palti Siringoringo, S.H

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Terdakwa pemilik bahan baku obat-obatan, Marthin dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara subsidair 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (09/05) sore di Kota Tanjungpinang.

Terhadap amar putusan 22 bulan penjara ini,  terdakwa Marthin menyatakan menerima sedangkan JPU Arif  Syafriyanto, S.H, M.H menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, MARTHIN baik bersama sama dengan saksi RINTO SIBURIAN Alias FERNANDES MARTHIN, BENNY MARDIANA, BUDI HARTONO, LAMBOK SIMANJUNTAK, EFENDI SIMANJUNTAK (yang perkaranya diajukan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri pada hari  Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih di dalam tahun 2017 bertempat di JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahaan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu berupa sedian farmasi (sebuk bahan Obat) sebanyak 480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.

“Awalnya terdakwa MARTIN, selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi  10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL yang di beli dari negara India yaitu kepada Sdr BAPNA Alias BU NA (DPO) seharga Rp. 520.000,000 (Lima Ratus dua puluh Juta Rupiah) pada  awal  bulan Agustus 2017 menelpon saksi RINTO SIBURIAN yang kebetulan saksi juga seorang yang mempunyai jasa kiriman barang yaitu PT .Transmart Logistindo yang bergerak di bidang Ekspedisi.

Lalu terdakwa MARTHIN meminta kepada saksi RINTO SIBURIAN untuk membantu menerima kiriman barang dari Agen Singapura DENGAN MARKING KODE KADEK, untuk di terima di Batam selanjutnya untuk di kirim ke Jakarta atas permintaan tersebut, saksi RINTO SIBURIAN menawarkan harga perkilogramnya Rp. 33.000(tiga puluh tiga Ribu Rupiah).

Saksi Rinto Siburian meminta dana Operasional kepada terdakwa yang totalnya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) dari kesepakatan yang telah dilakukan antara saksi RINTO SIBURIAN  dengan Terdakwa MARTHIN sebesar Rp.840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) karena harga tersebut telah di kordinasikan dengan saksi BUDI HARTONO, dan Saksi EFENDI SIMANJUNTAK, yang kemudian terdakwa MARTHIN mengirim dokumen barang MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET) Ke Whatsaap nomor saksi RINTO SIBURIAN  yaitu  08128183703 dan saksi Rinto Siburian setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta.

Namun sebelum rencana ini berjalan, Polres Bintan berhasil menangkap dan menggagalkan pengiriman ini.

Ditempat terpisah, usai sidang putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Tanjungpinang. Pengacara terdakwa, Palti Siringoringo, S.H mengatakan kami menghargai putusan Pengadilan, mudah-mudahan dengan adanya pemidanaan ini klien kami bisa berbuat berubah dan efek jera,” ucap Palti kepada awak media.

“Kedepan klien kami bisa mencari pekerjaan yang lebih baik dan tidak melanggar Undang Undang. Dan mudah-mudahan selama di penjara bisa semakin mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai agama yang dianutnya.

Intinya kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Marthin, memang hukuman ini sangat berat, tetapi putusan pengadilan yang harus dihormati secara hukum,” pungkasnya.

Kami juga menyarankan kepada Marthin untuk menerima hasil putusan pengadilan tersebut dan mudah-mudahan beliau bisa kembali kepembinaan, nanti kalau sudah keluar dari penjara tidak akan melakukan pekerjaan yang melanggar Undang-Undang,” tutupnya. (RK/Red)

Editor: Ringgo

 

Komentar

News Feed