Seputarkepri.co.id, Tanjungpiayu, BATAM – Puluhan warga merasa kesal. Hal ini disebabkan sudah empat tahun membeli rumah di perumahan Darussalam Residence seharga ratusan juta tak kunjung bisa dihuni.
Lukman salah satu konsumen perumahan tersebut tidak habis pikir, bahkan siap-siap harus angkat kaki dari Perumahan Darussalam Residence, Tanjungpiayu, Kecamatan Sei beduk Kota Batam.
Diakui Lukman, masalah itu mencuat setelah Sam Hwat alias Ameng,Direktur PT.Sere Trinitatis Pratama sekaligus bos marketing perumahan dari PT. Mardhatillah Indo Perkasa beserta rekanannya Tejo dan Hadi Suyitno, Direktur dan Manajer Pemasaran Yayasan Darussalam Batam itu dijebloskan ke penjara oleh pihak PT Sere Trinitatis Pratama,” ucap Lukman kepada awak media (dikutip dari www.posmetro.co), Rabu (16/5) malam.
Mereka terbukti menipu dan menggelapkan uang konsumen penjualan sebanyak 559 unit rumah di Tanjungpiayu dibantu Ketua Yayasan Darussalam Residence, Abdul Haq, hingga kini masih DPO. Akibat ulah mereka, PT Sere Trinitatis Pratama, di taksir merugi sejumlah Rp 16 miliar,” ujar Lukman.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum PT. Sere Trinitatis Pratama, Palti Siringoringo, S.H menerangkan Sam Hwat alias Ameng, sebagai Direktur Utama Perumahan tersebut bekerja sama dengan PT. Mardhatillah Indo Perkasa untuk menjual dan memasarkan rumah dilokasi lahan tanpa seijin & tanpa sepengetahuan Sutikno yang menjabat saat itu sebagai komisaris di PT Sere Trinitatis Pratama,” ucap Palti Siringoringo, S.H kepada wartawan www.seputarkepri.co.id.
“Kemudian PT. Mardhatillah Indo Perkasa menggandeng lagi atau bekerja sama dengan Yayasan Darussalam Batam tanpa ada pemberitahuan & tanpa seijin PT. Sere Trinitatis Pratama.
Diungkapkannya, PT. Mardhatillah Indo Perkasa tidak pernah menyetorkan uang down payment (DP) para konsumen yang diperkirakan lebih kurang Rp16 milliar ke PT. Sere Trinitatis Pratama,” ungkap Palti Siringoringo.
Atas hal ini pihak PT. Sere Trinitatis Pratama melalui Direktur yang baru, Sri mulyani melaporkan Direktur dan Komisaris PT. Mardhatillah Indo Persada ke Polda Kepri dan hasil penyelidikan & penyidikan ditetapkan empat orang tersangka yaitu Hadi Suyitno sebagai Direktur PT. Mardhatillah Indo Persada, Umar alias Tejo sebagai Komisaris dan juga merangkap pengurus di yayasan Darussalam Residence Batam, Ameng sebagai Direktur PT. Sere Trinitatis Pratama (eks), Abdul Haq sebagai Pengurus Yayasan Darussalam Residence Pratama. Ke empat tersangka telah divonis bersalah dengan pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Batam.
Pewarta: Miduk/Royel
Editor: Ringgo
Komentar