Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG, KEPRI – Untuk ketujuh kalinya berturut-turut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Anggota V BPK RI, Isma Yatun memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Namun demikian, keberhasilan Pemprov Kepri mendapat WTP ini bukan tanpa masalah. BPK, kata Isma menemukan beberapa temuan. “Kami memberikan apresiasi atas keberhasian tujuh kali mendapatkan opini WTP ini. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemprov Kepri ini,” kata Isma saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (21/5).
Beberapa permasalahan itu diantaranya adalah sistem pengendalian keuangan intern yang masih belum maksimal diterapkan. Salah satunya adalah terdapat beasiswa sebesar Rp1,9 miliar yang tidak tersalurkan.
Selain itu, investasi Pemprov Kepri sebesar Rp43,41 miliar dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi. “Kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan masih belum berjalan dengan baik,” kata Isma. Salah satu sebabnya adalah terdapat pengeluaran jasa publikasi sebesar Rp390 juta yang masih menggunakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
BPK yakin, Pemprov Kepri akan segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan jawaban kepada BPK segera. “Jawaban dapat disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini disampaikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk DPRD, BPK membuka pintu untuk melakukan konsultasi atas materi-materi pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kepri memberi selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri meraih opini WTP dari BPK RI. Namun demikian, seluruh catatan dan temuan tersebut, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri.
DPRD Katanya, akan segera membentuk Panitia Khusus yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Pansus ini nantinya akan membahas laporan hasil pemeriksaan BPK ini,” kata Jumaga di Paripurna. (*)
Pewarta: Krisna NR
Editor: Ringgo
Komentar