Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan SMP se – Kota Tanjungpinang dilakukan serentak.
Ketua PPDB Kota Tanjungpinang, Husnary, M. Pd, menjelaskan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 pada TK, SD, dan SMP, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor. 14 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, diuraikan tentang persyaratan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, hingga sistem zonasi.
Dia mengatakan, yang menjadi kriteria pertama dalam penerimaan peserta didik tingkat SD adalah sistem umur dan zonasi, sedangkan pada SMP diutamakan adalah zonasi dan nilai. Namun, peraturan ini hanya berlaku bagi sekolah berstatus negeri saja, tidak berlaku bagi sekolah swasta.
” Jadi yang diutamakan adalah sistem umur yang paling tua diterima sekolah seperti di SD umur 7 tahun dan paling rendah usia 6 tahun pada 1 Juli 2018. Sementara itu, untuk jenjang SMP menggunakan ketentuan zonasi dan nilai hasil ujian SD “, ungkap Husnary, saat ditemui, di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Senin 2 Juli 2018.
Meski diprioritaskan sistem usia untuk SD, sepanjang daya tampung masih tersedia, anak usia di bawah 7 tahun dapat diterima dengan mempertimbangkan jarak dari tempat tinggal anak dan sekolah “, tambahnya
Ia menuturkan, untuk sistem PPDB Kota Tanjungpinang pada TK, SD dan SMP menggunakan sistem offline, artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di sekolah dengan memenuhi persyaratan.
Dengan masa pendaftaran mulai dibuka 2 s.d 4 Juli 2018, mulai pukul 08.00 Wib s.d 12.00 Wib di sekolah yang dituju. Sementara itu, untuk seleksi dilaksanakan pada 5 s.d 6 Juli, pengumuman akan dilakukan pada 7 Juli, dan selanjutnya pendaftaran ulang 9 s.d 11 Juli.
Sumber: Diskominfo
Laporan: Krisna
Komentar