oleh

Delapan Gubernur Desak Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

SEPUTARKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Delapan Gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan mendesak agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi UU. Pengesahan itu diharapkan semakin mempercepat pembangunan dan peningkatan masyarakat di daerah-daerah kepulauan.

Agar pengesahan tersebut dipercepat, BKS Provinsi Kepulauan melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah di ruang rapat Komisi II, Jakarta, Jumat (10/8) kemarin. Kedelapan provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku  Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pihaknya berharap RUU ini disahkan paling cepat tahun ini dan paling lama sebelum periode anggota DPR RI yang sekarang berakhir.

“Saya harap DPR RI lebih fokus membahas RUU ini. Aturan di UU tersebut merupakan dasar penting untuk pengembangan konsep maritim bagi Republik Indonesia,” kata Fahri.

Kepri, yang merupakan Ketua BKS Provinsi Kepulauan hadir Asisten Pemerintahan Raja Ariza, Kepala Barenlitbang Naharuddin dan Karo Pemerihan Haryono. Selain perwakilan dari seluruh provinsi kepulauan, hadir juga Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam dan sejumlah anggota DPD RI. RUU Daerah Kepulauan ini merupakan inisiasi DPD RI dan sudah masuk agenda prolegnas tahun ini.

Menurut Fahri, RUU ini adalah hutang yang harus ditunaikan dan dibayar pada periode ini. Karena itu, ketika menerima BKS Kepulauan, Fahri menyebutnya sebagai menerima penagih hutang. Sebab ada hutang dari pemerintah agar terkelolanya wilayah kepulauan yang lebih adil dan mencerminkan konsep Indonesia sebagai negara maritim.

“Karena laut adalah masa depan kita,” kata Fahri.

DPR RI, kata Fahri, sudah bersepakat agar masalah ini dibahas oleh Panitia Khusus yang beranggotakan 30 orang. Menurut Fahri, tidak ada halangan bagi RUU ini menjadi Undang-undang. Bahkan ini seharusnya dikejar empat tahun lalu di periode awal.

“UU ini adalah keinginan kita untuk mengembalikan kita ke daerah maritim,” kata Fahri.

Raja Ariza, Sekretaris BKS Provinsi Kepulauan mengatakan pihaknya berharap apa yang sudah diiinisiasi segera dibahas DPR RI. BKS menginginkan tahun ini RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU.(humas)

Editor: 7ringgo

 

Komentar

News Feed