SEPUTAR KEPRI.CO.ID, PALMATAK, ANAMBAS – Pasar Nelayan yang di hibahkan oleh Provinsi dari Kementerian Pusat yang di kerjakan dan di kelola oleh Koperasi Sekar Wangi (KSW) di Desa Payalaman Kecamatan Palmatak. Karenanya Rustam sebagai ketua koperasi, sudah menjadi tersangka dalam kasus pasar nelayan tersebut.
Terkait permasalahan ini, salah satu organisasi masyarakat angkat bicara, Fhadel Hasan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN (FOTARAN) mengungkapkan dalam kasus pasar Desa Payalaman, seharusnya tersangka lebih dari satu orang, karena kejahatan korupsi tidak berdiri sendiri, tapi korporasi, ada pihak yang menerima, ada pihak yg memberi, ada juga pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut,” ungkap Fhadel Hasan kepada media www.seputarkepri.co.id, Selasa (14/8) di tarempa.
“Kami selaku LSM yang anti Korupsi meminta segera pihak Kejaksaan Negeri Natuna selaku penyidik untuk mencari tersangka lain terutama pihak pihak lainnya yang memberi dana hibah tersebut, tanpa mengawasi, menyangkut uang negara, uang rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang kejaksaan Negeri Tarempa Muhammad Bayanullah menjelaskan untuk saat ini Kejati Kepri menyiapkan berkas penyalahgunaan dana, salah satunya melengkapi alat bukti yaitu Penghitungan Kerugian Negara dari BPK. Kita belum bisa menjelaskan siapa lagi yang tersandung kasus ini. Namun ini adalah kejahatan dan ini tidak tunggal, yang masuk data di kita itu mencapai enam puluh orang dan nanti akan kita panggil ke tanjung pinang sebagai saksi,” jelas Muhammad Bayunullah.
Kepada semua saksi saksi yang terlibat ikut serta menikmati hasil dari keuntungan dana Pasar tersebut, kiranya punya etikat baik, untuk mengembalikan kerugian negara, untuk menjelaskan secara transparansi di pengadilan nanti dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Rutan Kelas 1 Kota Tanjung Pinang menunggu peroses selanjutnya,” tutupnya.
Laporan: Kadeni
Editor: 7ringgo
Komentar