SEPUTARKEPRI.CO.ID, ANAMBAS-Tentang kedisiplinan ASN dan PTT saat ini masih di ragukan dan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2015 kedisiplinan Jam Kerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal ini mendapat tanggapan oleh sekretaris Satpol PP Anambas, Heri Fakrizal, diakuinya, kita hanya dapat menghimbau saja, karena ini tugas pembinaan dari kepala unit satuannya yang masih kurang melakukan pembinaan dan evaluasi sehubungan dengan nama baik Organisasi Perangkat Daerah atau Kepala Dinas, juga Kepala Sekolah atau badan yang berkaitan dengan pemerintah, bagaimana melakukan pembinaan kepada bawahan atau stafnya,” ucap Heri kepada awak media www.seputarkepri.co.id, Senin (22/10).
Diungkapkannya, kan sudah tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan setiap apel pagi denganĀ membaca 7 gerakan keteladanan itu danĀ membuat laporan tambahan penghasilan pegawai yang pakai nilai. Jika melakukan apel gabungan nilainya 45,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan banyak ASN dengan PTT menimbulkan kecemburuan sosial dalam tugas-tugasnya, itu masih banyak kita temui, baik yang tidak taat saat jam kerja,” ujarnya.
Karena banyak yang main perintah akan tetapi kesejahteraan staf tidak diperhatikan, seharusnya ketika kita jadi pimpinan bagaimana dapat membina dan mengayomi staf dengan baik, saya bekerja itu sesuai tupoksi dan dilakukan pembinaan terhadap staf, dibimbing dan diberikan arahan, ketika staf salah ditegur oleh pimpinan yang lebih tinggi.
Seharusnya kita sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas pekerjaan staf kita, agar mereka merasa dihargai dan ada perhatian dari pimpinan kepada mereka, menurut saya untuk menjadi pimpinan yang baik,” imbuhnya.
Kadeni
Komentar