Tanjungpinang (seputarkepri.co.id)-Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET ) LPG 3kg Rp.18.000 ,- dan akan diberlakukan mulai awal Januari 2019 yang akan datang.
Kenaikan HET tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, di Tanjungpinang, Jum’at (28/12). Bahwa sesuai SK Wali Kota Tanjungpinang nomor 432 Tahun 2018 Tanggal 29 November 2018 bahwa yang lalu telah ditetapkan harga HET LPG 3 kg sebesar Rp. 18.000,-. Kenaikan tersebut akan diberlakukan mulai awal Januari 2019. Pangkalan tidak dibenarkan menjual diatas HET, apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG diatas HET pihak berwenang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja.
Sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2010. Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg Rp.15.000, berdasarkan SK Wali Kota Nomor 34 Tahun 2010 tentang HET LPG 3kg untuk wilayah Kota Tanjungpinang, kecuali di Penyengat, ada biaya tambahan transportasi sebesar Rp. 2.000, hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti :UMK, BBM dan biaya operasional lainnya,” ucap Wali Kota Tanjungpinang.
Wali Kota menambahkan, sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah melakukan kajian, dan melakukan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri.
Hiswana migas sudah mengajukan penyesuaian harga sejak tahun 2014, namun Pemko belum menyetujui karena dengan pertimbangan kondisi saat itu belum saatnya untuk naik. Kemudian untuk kedua kalinya Hiswana Migas mengajukan kenaikan pada tahun 2017. Penyesuaian HET ini, kata Syahrul merupakan kepastian harga di masyarakat, karena realita di lapangan harga jual LPG 3kg yang sudah ditetapkan Rp. 15.000, dijual dengan kisaran Rp. 18.000-20.000, bahkan hingga Rp. 22.000,-.
Dengan sudah ditetapkannya HET LPG 3 kg Rp. 18.000, harga di lapangan menjadi harga akhir di masyarakat, tidak ada lagi yang menjual di atas harga tersebut, kecuali di Penyengat, karena ada biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 2.000.
Ada 3 agen di Tanjungpinang dan 181 pangkalan yang tersebar di 4 kecamatan. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar membeli gas LPG di pangkalan, pangkalan harus melayani masyarakat yang ada disekitarnya dan harus menjual ke konsumen akhir, bukan kepada konsumen perantara untuk diperjual belikan kembali,” himbau Wali Kota Tanjungpinang.
Dirinya juga menegaskan, dengan sudah ditetapkan penyesuaian harga tersebut, harga gas LPG 3 kg sebesar Rp.18.000 sudah menjadi harga akhir, tidak ada lagi yang menjual diatas harga tersebut, Pemko Tanjungpinang akan melakukan pengawasan dibawah OPD terkait bersama Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan di setiap pangkalan,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Ketua Cabang Hiswana Migas Provinsi Kepri, Adeck Helmi mengatakan, LPG 3kg akan di jual ke pangkalan resmi pada harga Rp. 15.750,- dari sebelumnya Rp. 13.750 dan pangkalan akan menjual pada harga Rp. 18.000,- dari sebelumnya Rp. 15.000,- sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang.
Pertamina, Hiswana Migas, Pemerintah Kota Tanjung Pinang berikut agen-agen yang melayani wilayah Tanjungpinang akan melakukan pengawasan untuk memastikan HET yang di jual tidak lebih dari yang di tentukan.
Dirinya menegaskan, apabila ada pangkalan resmi yang yang menjual di atas HET dan Pangkalan yang resmi menjual kepada pengencer untuk diperjual belikan kembali, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Pemko dan agen, sehingga pangkalan tersebut akan mendapat sanksi berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerja.
Pangkalan juga di minta untuk merevisi Papan pangkalan yang baru, tetap menyediakan racun api untuk mengatasi kebakaran dan ember air untuk memeriksa kebocoran serta timbangan untuk memastikan bahwa LPG yang di jual sesuai takaran dan mencatat semua penjualan LPG ke log book, karena LPG 3 kg adalah barang bersusidi yang di kontrol, dimana penggunanya adalah usaha mikro dan masyarakat tidak mampu.
“Kami menyarankan agar masyarakat tidak menjual LPG 3kg selain pangkalan, karena hal tersebut menyalahi aturan, apabila ingin menjual LPG 3kg, maka uruslah surat rekomendasi dari agen dan pemerintah daerah agar penjualannya dapat di awasi,” tegas Adeck Helmi.
Saat ini kebutuhan LPG di Tanjungpinang sekitar 181.000 Tabung Perbulan yang di layani oleh 3 Agen yaitu:
PT. Mulia Bintan Sejahtera
PT. Adrijaya Sakti
PT. Bumi Kharisma Pratama
dan dengan 181 pangkalan.
HET yang naik telah di usulkan sejak tahun 2014 dan kembali di usulkan pada awal tahun 2017, proses ini sangatlah panjang setalah studi kelayakan selama beberapa tahun, kajian oleh tim professional dan review oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang melibatkan semua OPD terkait, maupun Pemerintah ProvinsiKepri.
Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga sudah berupaya menekan dari permintaan agen untuk dinaikan dari Rp. 21.000, hanya cukup di angka Rp. 18.000. HET, terakhir di tetapkan pada tahun 2010 pada 8 tahun lalu di mana faktor cost jauh berbeda.
UMK di tahun 2010 adalah 975.000 dan pada tahun 2018 sudah menjadi 2.565.187 dan 2019 menjadi 2.771.172 dimana mengalami selesih sebesar 184%.
KURS USD pada tahun 2010 sebesar Rp. 9.500,- dan pada tahun 2018 ini pernah mencapai Rp. 15.500,- sangat mempengaruhi cost di agen seperti spare part, harga lori baru di mana di perlukannya pembaharuan setiap 10 tahun untuk mengikuti ketentuan Pertamina dan aspek safety.
Apabila Het tidak di naikan maka oleh agen tidak mampu lagi membayarkan umpah lembur karyawan dan pembaharuan armada yang dapat menyebabkan keterlambatan supply ke pangkalan yang berujung adalah kelangkaan dan panic buying di masyarakat yang dapat memperparah situasi di lapangan
Hiswana Migas bersama Pemko dan Pertamina, Satgas Pangan siap melakukan pengawasan dan menjamin ketersediaan stok gas LPG 3 kg di tengah masyarakat. Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu resah dan membeli gas elpigi di pangkalan sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan, bukan ditempat lain,” tutupnya. (* )
Pewarta: Guswinda Sari (Cr)
Editor: 7ringgo
Komentar